Jakarta Selatan
Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran, Duren Tiga.
Jakarta Pusat
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Dengan pilihan lokasi tersebut, masyarakat bisa menyesuaikan titik layanan dengan wilayah aktivitas masing-masing. Meski begitu, sebelum berangkat, pastikan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Dokumen menjadi bagian yang cukup penting dalam proses perpanjangan. Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya serta SIM asli dan salinannya.
Selain dokumen identitas, pemohon juga perlu menyiapkan hasil tes psikologi dan surat keterangan sehat dari pemeriksaan kesehatan.
Secara sederhana, beberapa berkas yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli dan fotokopi.
- Hasil tes psikologi.
- Surat keterangan sehat.
Membawa seluruh persyaratan sejak awal dapat membantu proses berjalan lebih lancar. Jangan sampai sudah datang ke lokasi, tetapi masih harus melengkapi dokumen.
Baca Juga: Ringankan Beban Ekonomi Warga Depok, Ribuan Keluarga di Rangkapan Jaya Terima Beras 30 Kg
SIM Sudah Kedaluwarsa? Tidak Bisa Diperpanjang di SIM Keliling
Hal lain yang tidak kalah penting adalah masa berlaku SIM. Layanan SIM Keliling tidak melayani SIM yang sudah kedaluwarsa.
Artinya, pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis tidak bisa menggunakan layanan keliling untuk sekadar memperpanjang dokumen tersebut. Prosesnya harus dilakukan melalui pengajuan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
