JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guru Besar Ilmu Politik dan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menilai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak seharusnya dikaitkan dengan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Cecep menyebutkan, kebijakan yang mengharuskan masyarakat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM berpotensi tidak tepat jika digunakan untuk mengetahui status pembayaran pajak kendaraan. Ia mengatakan pemerintah daerah seharusnya memiliki mekanisme sendiri untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
“Membeli bahan bakar jangan dikait-kaitkan dengan bayar pajaknya. Jangan menyulut BBM, jangan pajak kendaraannya saja yang dititik,” kata Cecep kepada Poskota, Jumat, 4 September 2026.
Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki pelayanan publik dan kondisi perekonomian masyarakat agar kesadaran membayar pajak meningkat. Ia menilai masyarakat akan lebih terdorong memenuhi kewajiban pajak apabila mendapatkan pelayanan dan fasilitas publik yang baik.
Baca Juga: Warga Resah STNK Syarat Wajib untuk Beli Pertalite: Jangan Persulit Rakyat Kecil
“Supaya bayar pajaknya lancar, ekonominya harus baik. Pemerintah juga layani, jalannya baik jangan bolong-bolong, fasilitas-fasilitas publik dibangun dengan baik. Insya Allah rakyat akan bayar pajak dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menilai pengaitan pembayaran pajak dengan pembelian BBM dapat menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan bahan bakar. Selain itu, pemeriksaan STNK tidak serta-merta dapat memastikan status kepemilikan kendaraan karena persoalan kendaraan hasil kejahatan juga dapat terjadi.
“Itu kan sama dengan begini, menghalangi orang hak untuk membeli BBM. Kalau kendaraan belum bayar pajak itu soal lain, gimana kalau ada kendaraan juga hasil curian, misalnya,” ucapnya.
Terkait upaya memastikan BBM subsidi tepat sasaran, Cecep mengatakan pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi basis data penerima subsidi. Data tersebut perlu dievaluasi dan diverifikasi secara berkala agar masyarakat yang berhak menerima subsidi tidak justru terlewat.
Baca Juga: Pertamina Batalkan Rencana Wajib STNK untuk Pembelian BBM Subsidi
“Pertama soal basis datanya harus benar. Jadi pemerintah juga harus benar bikin datanya. Mana yang berhak, mana yang enggak, dievaluasi juga secara periodik. Jangan sampai salah sasaran,” tuturnya.
Ia mengatakan, verifikasi data juga dapat melibatkan aparat pemerintahan di tingkat lokal, mulai dari RT dan RW hingga kelurahan atau desa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan data penerima subsidi sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Sementara itu, jenis kendaraan dapat menjadi salah sebuah pertimbangan dalam menentukan penerima BBM subsidi. Kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat harus menjadi pertimbangan pertama sebelum melihat jenis kendaraan yang digunakan.
“Pertama apakah orang itu dalam kategori miskin dan butuh bantuan. Yang kedua jenis kendaraan itu hal kedua,” kata dia.
Meski demikian, Cecep berpandangan kendaraan dengan kapasitas mesin besar atau kendaraan mewah memang tidak seharusnya mendapatkan BBM subsidi. Pembatasan berdasarkan kapasitas mesin dapat menjadi salah satu mekanisme yang lebih tepat dalam mengatur penyaluran BBM subsidi.
“Motor besar ya jangan disubsidilah. Motor-motor rakyat kecil saja yang disubsidi,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan persoalan utama dalam penyaluran BBM bukan dengan mengaitkannya pada pembayaran pajak kendaraan, melainkan memastikan basis data penerima benar dan terus diperbarui. Dengan demikian, subsidi dapat diberikan kepada masyarakat yang memang membutuhkan tanpa menambah beban administratif.
