Polda Metro Ungkap Penyelundupan Benih Lobster, 25 Boks Disita

Jumat 04 Sep 2026, 22:22 WIB
Ilustrasi penyelundupan lobster. (Sumber: Freepik/@freepik)
Ilustrasi penyelundupan lobster. (Sumber: Freepik/@freepik)

"Saat ini terhadap terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ardhie menduga modus yang digunakan adalah membawa benih lobster menggunakan kendaraan menuju titik pengantaran yang telah ditentukan. Setelah sampai di lokasi, muatan tersebut rencananya akan diambil oleh pihak lain.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata dia.

Saat ini, MZ beserta seluruh barang bukti telah dibawa untuk proses lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara guna mengungkap asal benih lobster serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, MZ dipersangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.


Berita Terkait


News Update