Kepala Imigrasi Depok, Irvan Triansyah mengungkapkan, pada saat proses wawancara, Yayan berasalan akan berwisata ke Malaysia sekaligus mengembangkan usaha online shop milikna.
Baca Juga: Bolehkah WNI Jadi Tentara Amerika Serikat dan Rusia? Viral Perempuan Berhijab Jadi US Army
"Hasil wawancara tersebut, WOI menyampaikan (membuat paspor) karena tujuannya untuk wisata ke Malaysia dan usaha mendukung usahanya sebagai penjual sepatu dan tas branded secara online di Depok," kata Ivan.
Selain itu, Yayan juga mengaku kepada petugas imigrasi bahwa ia adalah seorang karyawan swasta dan sedang memiliki rencana liburan ke negeri Jiran.
"Karena memang tidak ada penerbangan langsung ke Rusia, ya. Kalau dari hasil wawancara, yang bersangkutan tujuannya wisata. Kalau berdasarkan datanya itu sebagai karyawan wiraswasta, wiraswasta," tuturnya.
Bergabungnya Yayan sebagai Tentara Rusia membuat status kewarganegaraannya terancam dicabut, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang.
"Kalau sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, setiap warga negara Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam militer asing tanpa izin tertulis dari Presiden itu akan kehilangan kewarganegaraan," ungkapnya.
Daftar Delapan Orang WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia
Berikut ini daftar nama WNI yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, seperti yang dirilis oleh FISU.
1. Yuda Putra Pratama (kelahiran 9 Agustus 1997)
2. Haryanto Dwi Kencana (kelahiran 14 Juli 1983)
3. Erwanda (kelahiran 5 Agustus 1988)
4. Ngangun Hudri Fadli (kelahiran 17 September 1978)
