POSKOTACOID - Apakah WNI boleh jadi tentara Amerika Serikat maupun negara lainnya? Simak aturan hukumnya berikut ini.
Baru-baru ini, viral di media sosial sebuah video yang menampilkan seorang perempuan berhijab Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS).
Video viral itu diunggah oleh akun Instagram @bunda_kesidaa dan langsung jadi bahan perbincangan hangat netizen. Dalam video itu menampilkan momen keluarga yang mengantarkan putrinya untuk bertugas sebagai tentara Amerika Serikat.
Perempuan tersebut diketahui bernama Syifa dan diduga bertugas di Angkatan Darat Amerika, sebagaimana yang tertera di seragam tentaranya "US Army".
Baca Juga: Mati Listrik 7 Hari di Indonesia, Apakah Benar atau Hoaks? Ini Fakta Sebenarnya dan Penjelasan PLN
Sebelumnya, seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Rio juga menarik perhatian publik lantaran dikabarkan bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.
Ia bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia setelah mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provost Satbrimob Polda Aceh. Bripda Rio juga kabarnya sempat melamar ke US Army dan militer Jerman sebelum akhirnya bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Sebelum Bripda Rio, ada juga anggota Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Kumbara yang lebih dulu mengejutkan publik setelah diketahui bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Diisukan Menikah dengan Ruben Onsu Secara Diam-diam? Ini Fakta Sebenarnya
Banyaknya WNI yang bergabung menjadi anggota militer negara lain membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai aturan hukum yang berlaku.
Tak sedikit warganet yang mempertanyakan, apakah boleh WNI jadi tentara Amerika Serikat dan Rusia maupun negara lainnya?
