BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sementara mencapai Rp1,28 miliar.
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan berinisial ZK (karyawan korban), ASR, dan L. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan korban pada 25 Agustus 2026 dan mengumpulkan bukti transaksi.
"Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan. Penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Verdika kepada Pos Kota, Kamis, 3 September 2026.
Verdika menjelaskan, tersangka utama berinisial ZK memanfaatkan posisinya sebagai karyawan yang memegang akses perangkat akun TikTok Vilmei.
Baca Juga: Dibalik Gugatan Cerai Tasya Farasya, Terkuak Dugaan Penggelapan Uang oleh Ahmad Assegaf
ZK diduga memindahkan saldo dalam bentuk Dolar AS yang bersumber dari program afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital (gift) siaran langsung.
Saldo tersebut kemudian dipindahkan dengan cara dibelikan koin TikTok, lalu dikirimkan dalam bentuk gift ke sejumlah akun yang dikuasai oleh ZK, ASR, dan L.
"Hasil dari transaksi tersebut selanjutnya dicairkan melalui dompet digital dan rekening bank," lanjut Verdika.
Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang diserahkan korban, total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp1.282.915.000.
Baca Juga: Tak Ada Itikad Baik, Wika Salim Laporkan Manajemennya Atas Kasus Penggelapan Uang
Meski telah menetapkan tersangka, kata Verdika, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri keseluruhan aliran dana sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila menemukan bukti yang cukup.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh transaksi dan akun penerima untuk memastikan rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini,” terang Verdika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
