Karyawan Diduga Tilap Saldo TikTok Vilmei Rp1,28 Miliar, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis 03 Sep 2026, 17:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya. (Sumber: Polres Metro Bekasi Kota)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya. (Sumber: Polres Metro Bekasi Kota)

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila menemukan bukti yang cukup.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh transaksi dan akun penerima untuk memastikan rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini,” terang Verdika.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.


Berita Terkait


News Update