Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka tambahan apabila menemukan bukti yang cukup.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh transaksi dan akun penerima untuk memastikan rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara ini,” terang Verdika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
