POSKOTA.CO.ID - Jadwal pencairan KJP Plus September 2926 kembali menjadi sorotan masyarakat, khusus para peserta didik yang terdaftar sebagai peserta.
Pada September 2026, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lewat Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) bakal segera kembali menyalurkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Bantuan sosial (bansos) berupa subsidi dana pendidikan itu disalurkan melalui rekening Bank Jakarta milik masing-masing penerima.
Baca Juga: Cara Mengajukan Pinjaman Koperasi Merah Putih untuk Perorangan 2026, Ini Syarat dan Alurnya
Adapun, para penerima manfaatnya adalah para peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu di Jakarta yang kesulitan dalam pembiayaan sekolah.
Disdik DKI Jakarta menyebut proses penyaluran dana KJP Plus Tahap II bagi para siswa dari berbagai jenjang pendidikan di ibu kota akan dimulai pada awal bulan September 2026.
Mengingat saat ini sudah memasuki tanggal 3 September 2026, apakah dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 sudah masuk ke rekening?
Apakah KJP Plus September 2026 Sudah Cair?
Berdasarkan keterangan resmi Disdik DKI Jakarta di akun media sosial X miliknya, dana bansos KJP Plus Tahap II Tahun 2026 akan mulai cair pada Jumat, 4 September 2026.
Itu berarti, saat ini bantuan pendidikan tersebut belum disalurkan ke rekening para penerima dan baru akan mulai dicairkan besok.
Adapun, proses penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara bertahap kepada masing-masing siswa. Jadi, dana bansos tidak akan langsung cair sekaligus ke seluruh penerima manfaat.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 3 September 2026: Melonjak ke Angka Rp2.290.000 per Gram
Tahapan Penyaluran Bansos KJP Plus
Penyaluran bantuan Kartu Jakarta Pintar Tahap II dilakukan usai melalui proses panjang yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun ini.
Ada sejumlah proses administratif dan verifikasi yang perlu dilewati sebelum bantuan cair guna memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Berikut ini alur atau tahapan pemberian bansos KJP Plus Tahap II Tahun 2026 sebelum masuk ke rekening penerima manfaat.
- Pendataan calon penerima: 24 Juli-5 Agustus 2026, dilakukan melalui sekolah masing-masing
- Verifikasi oleh pihak sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
- Penyaluran dana: Mulai 4 September 2026
Baca Juga: Cara Ubah Desil Kemensos Lewat HP, Data Ekonomi Tidak Sesuai Bisa Diajukan Perubahan
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026
Bagi peserta didik yang terverifikasi sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dapat mengecek apakan bantuan sudah cair atau belum secara online melalui website resmi kjp.go.id.
Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
Nominal Dana KJP Plus di Setiap Jenjang Pendidikan
Mengutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut ini rincian jumlah bantuan KJP Plus yang didapatkan siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
1. SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
2. SMP/SMPLB/MTS
- Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)
4. SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
