Penyaluran bantuan Kartu Jakarta Pintar Tahap II dilakukan usai melalui proses panjang yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun ini.
Ada sejumlah proses administratif dan verifikasi yang perlu dilewati sebelum bantuan cair guna memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Berikut ini alur atau tahapan pemberian bansos KJP Plus Tahap II Tahun 2026 sebelum masuk ke rekening penerima manfaat.
- Pendataan calon penerima: 24 Juli-5 Agustus 2026, dilakukan melalui sekolah masing-masing
- Verifikasi oleh pihak sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
- Penyaluran dana: Mulai 4 September 2026
Baca Juga: Cara Ubah Desil Kemensos Lewat HP, Data Ekonomi Tidak Sesuai Bisa Diajukan Perubahan
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026
Bagi peserta didik yang terverifikasi sebagai penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 dapat mengecek apakan bantuan sudah cair atau belum secara online melalui website resmi kjp.go.id.
Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
Nominal Dana KJP Plus di Setiap Jenjang Pendidikan
Mengutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut ini rincian jumlah bantuan KJP Plus yang didapatkan siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
1. SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
2. SMP/SMPLB/MTS
- Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)
4. SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
