POSKOTA.CO.ID - Pada awal bulan, informasi mengenai pencairan KJP Plus September 2026 mulai ramai dicari oleh para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program bantuan sosial (bansos) berupa subsidi dana pendidikan yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada para peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya membantu peserta didik yang mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya pendidikan.
Bantuan akan disalurkan secara bertahap setiap bulan kepada para siswa dari berbagai latar belakang pendidikan. Dana bantuan akan diberikan melalui rekening Bank Jakarta milik siswa.
Lalu, kapan KJP September 2026 cair ke rekening para siswa? Berikut ini informasi terbaru yang berhasil dihimpun tim redaksi.
Baca Juga: KJP Plus September 2026 Cair Tanggal Berapa? Simak Perkiraan Jadwalnya
KJP Plus September 2926 Kapan Cair?
Sejumlah informasi mengenai penyaluran bantuan KJP Plus biasanya dibagikan melalui akun Instagram resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.
Berdasarkan pantauan pada sore hari ini, masih belum ada pengumuman pencairan bantuan, termasuk soal jumlah penerima manfaat.
Meski begitu, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan Disdik) DKI Jakarta mengumumkan bahwa penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 akan dimulai pada 4 September 2026.
Bantuan KJP Plus yang cair ini merupakan peruntukkan dana Kartu Jakarta Pintar bulan Juli 2026 yang belum dicairkan.
Baca Juga: Daftar Orang Terkaya di Dunia September 2026 Versi Forbes, Elon Musk Masih di Puncak
Update Alur Pencairan KJP Plus September 2026
Melansir dari akun X resmi @disdik_DKI, sebelum dana bantuan KJP Plus Tahap II tahun 2026 disalurkan ke rekening masing-masing penerima manfaat, ada sejumlah proses atau alur yang perlu dilalui.
Berikut ini rangkaian tahapan pencairan subsidi KJP September 2026 yang perlu diperhatikan oleh para penerima manfaat.
- Pendataan calon penerima: 24 Juli-5 Agustus 2026, dilakukan melalui sekolah masing-masing
- Verifikasi oleh pihak sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
- Penyaluran dana: Mulai 4 September 2026
Proses pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada masing-masing siswa penerima bantuan. Oleh karena itu, siswa tidak perlu merasa khawatir apabila bantuan belum cair.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 September 2026: Dijual Rp2.275.00 per Gram
Nominal Dana KJP Plus di Setiap Jenjang Pendidikan
Mengutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut ini rincian jumlah bantuan KJP Plus yang didapatkan siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
1. SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
2. SMP/SMPLB/MTS
- Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)
4. SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Bagi masyarakat penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 yang ingin mengetahui apakah bantuannya sudah cair ke rekening, maka bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi kjp.go.id.
Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
