Melansir dari akun X resmi @disdik_DKI, sebelum dana bantuan KJP Plus Tahap II tahun 2026 disalurkan ke rekening masing-masing penerima manfaat, ada sejumlah proses atau alur yang perlu dilalui.
Berikut ini rangkaian tahapan pencairan subsidi KJP September 2026 yang perlu diperhatikan oleh para penerima manfaat.
- Pendataan calon penerima: 24 Juli-5 Agustus 2026, dilakukan melalui sekolah masing-masing
- Verifikasi oleh pihak sekolah: 27 Juli-5 Agustus 2026
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli-7 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan: 10-13 Agustus 2026
- Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus-3 September 2026
- Penyaluran dana: Mulai 4 September 2026
Proses pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada masing-masing siswa penerima bantuan. Oleh karena itu, siswa tidak perlu merasa khawatir apabila bantuan belum cair.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 September 2026: Dijual Rp2.275.00 per Gram
Nominal Dana KJP Plus di Setiap Jenjang Pendidikan
Mengutip dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut ini rincian jumlah bantuan KJP Plus yang didapatkan siswa dari berbagai jenjang pendidikan.
1. SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000 per bulan (Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000).
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000 per bulan
2. SMP/SMPLB/MTS
- Dana personal: Rp300.000 per bulan (Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000)
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp170.000 per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000 per bulan
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp290.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000)
4. SMK
- Dana personal: Rp450.000 per bulan (Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000).
- Tambahan SPP untuk swasta: Rp240.000 per bulan
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000 per bulan
- Tambahan SPP: Rp130.000 per bulan
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Bagi masyarakat penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 yang ingin mengetahui apakah bantuannya sudah cair ke rekening, maka bisa melakukan pengecekan secara online melalui website resmi kjp.go.id.
Sebelum mengecek status penerima dana KJP, siapkan terlebih dahulu Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk mengisi identitas diri. Berikut panduan lengkapnya.
- Masuk ke situs kjp.jakarta.go.id
- Selanjutnya, pilih menu "Periksa Status Penerima KJP"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun 2025 pada kolom yang tersedia
- Kemudian, pilih tahap I dan klik "Cek"
- Sistem kemudian akan menampilkan data-data terkait nama Anda
