Baca Juga: Wujudkan Lingkungan Asri, 12 Sekolah di Depok Raih Predikat Adiwiyata 2026
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta,
Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mendalami aktivitas akun yang bersangkutan, termasuk dugaan penyebaran konten yang berpotensi mendorong terjadinya kekerasan.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap AFA saat ini masih berjalan dan penyidik masih mendalami perkara tersebut.
