POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Setelah sempat bergulir sejak 2025 dan membuat Ruben berstatus tersangka, perkara tersebut kini diarahkan menuju penyelesaian secara damai.
Pihak pelapor telah menyatakan kesediaannya mencabut laporan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menyiapkan proses restorative justice (RJ) sebelum menentukan apakah penyidikan perkara dapat dihentikan.
Baca Juga: Sosok Admin IG Pemukiman Setan yang Ditangkap Polisi Siapa? Ini Identitasnya yang Terungkap
Polisi Proses Pencabutan Laporan Ruben Onsu
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, kepolisian terlebih dahulu menerima dokumen pencabutan laporan dari pihak pelapor. Dokumen tersebut nantinya menjadi bagian dari tahapan administrasi penyelesaian perkara.
“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ,” kata Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Setelah proses RJ selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum polisi menentukan penghentian penyidikan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan perdamaian dinilai sah, penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kalau perkara selesai ya tentunya ya ke depannya apalagi nanti perkara arahnya kalau sudah selesai kan tentunya dicabut laporan dan juga SP3, penghentian penyidikan,” ujar Joko.
Perkara Berawal dari Laporan Tahun 2025
Laporan terhadap Ruben tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor tercatat berinisial P, sementara pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Dalam laporan tersebut, Ruben diduga menawarkan kesempatan investasi melalui bisnis yang dimilikinya. Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi.
Perkara itu selanjutnya berkembang hingga Ruben ditetapkan sebagai tersangka.
Ruben Onsu Pilih Menyelesaikan Persoalan Secara Damai
Pertemuan antara Ruben dan pihak pelapor berlangsung di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026). Ruben datang bersama tim kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad.
Sementara itu, Priyatno alias P selaku pelapor hadir bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Ivan Gunawan juga terlihat hadir untuk memberikan dukungan kepada Ruben.
Usai pertemuan, Ruben mengatakan pembicaraan berlangsung secara kekeluargaan. Ia mengaku mendapat banyak masukan dari tim hukumnya selama menghadapi persoalan tersebut.
“Ya sudah berdamai, sudah ada pembicaraan secara kekeluargaan, saya dapat banyak masukan-masukan juga dari lawyer yang membuat saya bisa semakin dewasa,” kata Ruben.
Ruben juga menyebut tengah berupaya memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Salah satu rencananya adalah menjual aset, meski ada kebutuhan lain yang harus diselesaikan lebih dahulu.
“Memang ini maunya gitu, cuma dalam proses sekarang ini saya juga dalam proses mau jual aset,” ujarnya.
Langkah Penyelesaian yang Ditempuh
Ada beberapa tahapan yang kini menjadi perhatian dalam penyelesaian kasus tersebut:
- Kedua pihak mencapai kesepakatan damai.
- Pelapor mencabut laporan polisi yang dibuat pada 2025.
- Polisi memproses restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian perkara.
- Penyidik melakukan gelar perkara setelah tahapan RJ selesai.
Penghentian penyidikan atau SP3 dapat diterbitkan apabila seluruh prosedur dan persyaratan terpenuhi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Persib Bandung di ACL Two 2026/2027: Tanggal Main, Lawan, dan Lokasi Pertandingan
Pelapor Sambut Perdamaian dengan Positif
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyambut kesepakatan tersebut. Menurut dia, perdamaian memang menjadi jalan yang diharapkan sejak awal.
“Alhamdulillah hari ini terjadi islah, perdamaian, memang dari awal itu yang kami harapkan,” kata Ramzy.
Ia bersama kliennya juga berencana mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan yang sebelumnya dibuat.
“Jadi ini saya dan pelapor akan mendatangi polres untuk mencabut laporan yang sudah kita buat,” ujarnya.
Dengan tercapainya perdamaian, kasus yang menempatkan Ruben Onsu sebagai tersangka kini bergerak menuju tahap penyelesaian. Namun, perkara tersebut belum otomatis berhenti hanya karena laporan dicabut.
Polisi masih harus menjalankan mekanisme restorative justice dan gelar perkara. Setelah seluruh prosedur rampung, barulah penyidik dapat menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan diterbitkannya SP3.
