Misteri Kematian Sutrimo Belum Terungkap, Kuasa Hukum Sebut Febrio Adiono Saksi Kunci

Selasa 01 Sep 2026, 13:58 WIB
Ilustrasi penemuan mayat.(Sumber: freepik)
Ilustrasi penemuan mayat.(Sumber: freepik)

POSKOTA.CO.ID - Pihak keluarga Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya untuk menelusuri keberadaan telepon genggam (HP) milik korban yang hilang secara misterius usai dinyatakan meninggal dunia. Keberadaan HP tersebut dinilai menjadi kunci penting untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.

Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, meminta penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap Febrio Adiono. Pria yang diketahui mengantar jenazah korban dan memutuskan agar tidak dilakukan autopsi tersebut diduga memegang informasi penting.

Aan menilai keberadaan HP milik Sutrimo seharusnya dapat dilacak dengan mudah oleh pihak kepolisian untuk mengetahui siapa pihak terakhir yang menguasai perangkat tersebut.

"Dugaan kami pintunya ada di Pak Febrio Adiono. Namun setahu kami, penyidik sampai detik ini belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap beliau yang sebenarnya merupakan saksi kunci," ujar Aan, Selasa, 1 September 2026.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Perkuat Dalil Penggeledahan

Jejak Telepon Misterius usai Sutrimo Meninggal

Dugaan keterlibatan orang dekat makin menguat lantaran pihak keluarga pertama kali menerima kabar duka melalui panggilan telepon yang menggunakan perangkat HP milik korban sendiri.

Dalam komunikasi tersebut, keluarga diberi tahu bahwa Sutrimo telah meninggal dunia sejak pukul 08.00 WIB.

"Artinya, keberadaan HP seharusnya tidak hilang di tengah jalan. Perangkat itu pasti berada dalam penguasaan orang-orang yang mengenal almarhum," tegas Aan.

Selain Febrio, Aan juga meminta penyidik memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Agung yang hingga kini belum tersentuh pemeriksaan. Ia optimistis institusi Kejaksaan Agung tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Saya meyakini Kejaksaan Agung tidak akan menghambat proses pengungkapan perkara ini," lanjutnya.

Nama Febrio Adiono sendiri menjadi sorotan publik setelah identitasnya tercantum dalam surat keterangan kematian korban. Sutrimo diketahui bekerja di lingkungan kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrio merupakan pegawai di instansinya, namun membantah statusnya sebagai jaksa.

"Saudara Febrio memang pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa. Dia bertugas sebagai staf administrasi," terang Anang.


Berita Terkait


News Update