KLH Kejar 19 Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Kerugian Negara Capai Rp5,3 Triliun

Selasa 01 Sep 2026, 18:55 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. KLH menyatakan 19 perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan karhutla. (Sumber: chatgpt)
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. KLH menyatakan 19 perusahaan akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan karhutla. (Sumber: chatgpt)

Baca Juga: Mendag Pastikan Pemerintah Pantau Pasokan dan Harga Bahan Pokok di Tengah Lonjakan

Penanganan Karhutla Tak Hanya Soal Memadamkan Api

Kasus karhutla kerap terlihat sebagai persoalan pemadaman ketika api sudah muncul. Namun, penanganannya sebenarnya jauh lebih panjang. Setelah kebakaran terjadi, pemerintah masih perlu memastikan sumber kejadian, menghitung dampak lingkungan, serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan adanya 19 perusahaan yang masuk dalam penanganan KLH, proses selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut dapat dibuktikan.

Pada akhirnya, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga mendorong pengelolaan lahan yang lebih bertanggung jawab agar kejadian karhutla tidak terus berulang.


Berita Terkait


News Update