POSKOTA.CO.ID - Tarif layanan bus yang menghubungkan Jakarta dengan Bandara Soekarno-Hatta mengalami perubahan mulai September 2026.
Layanan yang sebelumnya dikenal sebagai bus TransJakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta atau SH2 tersebut kini berstatus sebagai layanan TransBandara dengan tarif baru.
Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 September 2026 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, masyarakat yang hendak menggunakan layanan TransBandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta perlu menyiapkan biaya perjalanan yang berbeda dibandingkan tarif saat masa uji coba.
Layanan bus TransJakarta rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta atau SH2 sendiri sebelumnya diresmikan pada 12 Maret 2026 oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Kehadiran layanan tersebut menjadi salah satu pilihan transportasi umum bagi masyarakat yang membutuhkan akses dari kawasan Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Pada tahap awal pengoperasian, layanan tersebut masih menjalani masa uji coba.
Selama masa uji coba, tarif yang dikenakan kepada penumpang berada di angka Rp3.500.
Seiring dengan berjalannya waktu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemudian melakukan evaluasi terhadap layanan tersebut, termasuk mengenai skema tarif yang diterapkan.
Hasil evaluasi tersebut kemudian mendorong perubahan layanan. Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian tarif perjalanan.
Lantas, tarif TJ Blok M-Bandara Soetta per September 2026 berapa? Simak informasi selengkapnya mengenai tarif terbaru TransBandara dan perbedaan tarif berdasarkan rute berikut ini.
Baca Juga: Randall Hartolaksono Lulusan Mana? Penemuannya soal Kulit Singkong Kini Dikembangkan untuk Karhutla
Tarif TJ Blok M-Bandara Soetta per September 2026 Berapa?
Mulai 1 September 2026, tarif perjalanan TransBandara untuk rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan sebesar Rp15.000.
Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp11.500 jika dibandingkan dengan tarif Rp3.500 yang diberlakukan selama masa uji coba.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa Kepgub DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 memiliki cakupan yang spesifik.
Menurut Budi, keputusan gubernur tersebut hanya mengatur tarif layanan TransBandara pada rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Budi menegaskan, masyarakat perlu membedakan antara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta dengan rute lainnya.
"Di Kepgub ini kalau kita lihat judulnya adalah Tarif Layanan Angkutan Umum TransBandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Jadi sangat spesifik menyebutkan rutenya, sehingga Kepgub ini hanya berlaku untuk rute Blok M ke Soekarno-Hatta," ujar Budi, dikutip dari laman resmi Pemprov Jakarta, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Baca Juga: Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, Mobil Subaru Hangus Terbakar
Bagaimana Tarif Rute Kalideres-Bandara Soetta?
Selain rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta, terdapat layanan yang menghubungkan Kalideres dengan Bandara Soekarno-Hatta.
Untuk rute tersebut, tarifnya belum mengalami perubahan berdasarkan Kepgub Nomor 685 Tahun 2026.
Budi Awaluddin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pembahasan mengenai besaran tarif untuk layanan SH1.
Pemerintah juga masih mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat sebelum menetapkan keputusan baru.
"Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta tidak termasuk dalam Kepgub ini. Saat ini masih dalam proses penggodokan dan kami masih menerima masukan-masukan dari masyarakat. Untuk sementara, tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp3.500," kata dia.
Dengan demikian, kenaikan tarif menjadi Rp15.000 yang berlaku mulai 1 September 2026 hanya ditujukan untuk layanan TransBandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
