"Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta tidak termasuk dalam Kepgub ini. Saat ini masih dalam proses penggodokan dan kami masih menerima masukan-masukan dari masyarakat. Untuk sementara, tarifnya masih tetap berlaku di angka Rp3.500," kata dia.
Dengan demikian, kenaikan tarif menjadi Rp15.000 yang berlaku mulai 1 September 2026 hanya ditujukan untuk layanan TransBandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
