Pertama, penerima merupakan warga yang telah berusia 60 tahun atau lebih.
Kedua, penerima harus memiliki KTP atau KK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta serta berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
Ketiga, calon penerima harus terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku.
Keempat, penerima bukan merupakan pensiunan PNS, TNI, maupun POLRI.
Kelima, penerima harus memenuhi hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Kriteria tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan penerima manfaat KLJ.
Oleh sebab itu, tidak semua lansia yang berusia 60 tahun ke atas otomatis mendapatkan bantuan.
Bagaimana Proses Verifikasi dan Validasi KLJ?
Penetapan penerima KLJ dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi secara berkala.
Proses tersebut dilakukan dengan melakukan pemadanan data dari sejumlah sumber. Tujuannya untuk memastikan penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Beberapa data yang menjadi bahan pemadanan antara lain data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menggunakan data kepemilikan aset mobil dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dari Bapenda Provinsi DKI Jakarta.
Data penerima bantuan sosial lainnya, seperti penerima PKH dan Sembako dari Kementerian Sosial RI, juga menjadi bagian dari proses pemadanan.
