Anik mengaku menyerahkan uang Rp100 juta untuk keperluan penangguhan penahanan dan Rp50 juta kepada pihak yang disebutnya sebagai oknum jaksa.
Namun, menurut pengakuannya, hasil yang diterima tidak sesuai dengan harapan. Pihaknya menyebut hukuman yang diterima suaminya tidak menjadi lebih ringan seperti kesepakatan yang sebelumnya diklaim telah disampaikan kepadanya.
