89 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Bongkar Modus Bakar Lahan di 9 Polda

Jumat 28 Agu 2026, 19:43 WIB
Polisi menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah Polda. Foto: BNPB.
Polisi menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah Polda. Foto: BNPB.

POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, peningkatan jumlah tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap sejumlah perkara karhutla.

Polisi sebelumnya mencatat sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penyelidikan dan pengumpulan informasi lebih lanjut, jumlah tersebut bertambah menjadi 89 orang.

"Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dari jumlah kemarin," kata Irhamni, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri berbagai kasus kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.

Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Selain itu, jajaran kepolisian melakukan penelusuran terhadap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran, mencari bukti terkait penyebab kebakaran, serta mengungkap pihak yang diduga melakukan pembakaran.

Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi juga menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus karhutla.

Irhamni menyebut terdapat 189 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Wali Kota Jakpus Klaim Massa Rusuh Pejompongan Bukan Warga Setempat

Karhutla Tersebar di 9 Polda

Kasus karhutla yang tengah ditangani Polri tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Menurut Irhamni, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Kesembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Wilayah-wilayah ini memiliki kawasan hutan dan lahan yang cukup luas sehingga penanganan karhutla membutuhkan pengawasan serta penindakan secara berkelanjutan.

Penyebaran kasus di sembilan wilayah juga menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya terjadi di satu daerah.

Kepolisian harus melakukan penanganan secara lintas wilayah untuk mengungkap berbagai pola dan modus yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 28 Agustus 2026 Lagi Murah, Turun Jadi Rp2.385.000 per Gram

Modus Pembukaan Lahan

Dari hasil penelusuran sementara, polisi menemukan pola yang relatif serupa dalam sejumlah kasus karhutla.

Pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar disebut menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan.

Cara tersebut dipilih karena dianggap dapat menekan biaya operasional dalam kegiatan berkebun.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.

Praktik membuka lahan dengan membakar menjadi persoalan serius karena api dapat dengan mudah meluas dan sulit dikendalikan. Kondisi cuaca, angin, serta karakteristik lahan dapat memperbesar risiko kebakaran.

Selain berpotensi merusak kawasan hutan dan lahan, karhutla juga dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian.


Berita Terkait


News Update