89 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Bongkar Modus Bakar Lahan di 9 Polda

Jumat 28 Agu 2026, 19:43 WIB
Polisi menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah Polda. Foto: BNPB.
Polisi menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah Polda. Foto: BNPB.

POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, peningkatan jumlah tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap sejumlah perkara karhutla.

Polisi sebelumnya mencatat sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah penyelidikan dan pengumpulan informasi lebih lanjut, jumlah tersebut bertambah menjadi 89 orang.

"Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dari jumlah kemarin," kata Irhamni, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri berbagai kasus kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.

Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Selain itu, jajaran kepolisian melakukan penelusuran terhadap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran, mencari bukti terkait penyebab kebakaran, serta mengungkap pihak yang diduga melakukan pembakaran.

Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi juga menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus karhutla.

Irhamni menyebut terdapat 189 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Wali Kota Jakpus Klaim Massa Rusuh Pejompongan Bukan Warga Setempat

Karhutla Tersebar di 9 Polda


Berita Terkait


News Update