89 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Bongkar Modus Bakar Lahan di 9 Polda

Jumat 28 Agu 2026, 19:43 WIB
Polisi menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah Polda. Foto: BNPB.
Polisi menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di sembilan wilayah Polda. Foto: BNPB.

Kasus karhutla yang tengah ditangani Polri tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Menurut Irhamni, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda.

Kesembilan wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Wilayah-wilayah ini memiliki kawasan hutan dan lahan yang cukup luas sehingga penanganan karhutla membutuhkan pengawasan serta penindakan secara berkelanjutan.

Penyebaran kasus di sembilan wilayah juga menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak hanya terjadi di satu daerah.

Kepolisian harus melakukan penanganan secara lintas wilayah untuk mengungkap berbagai pola dan modus yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 28 Agustus 2026 Lagi Murah, Turun Jadi Rp2.385.000 per Gram

Modus Pembukaan Lahan

Dari hasil penelusuran sementara, polisi menemukan pola yang relatif serupa dalam sejumlah kasus karhutla.

Pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar disebut menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan.

Cara tersebut dipilih karena dianggap dapat menekan biaya operasional dalam kegiatan berkebun.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.

Praktik membuka lahan dengan membakar menjadi persoalan serius karena api dapat dengan mudah meluas dan sulit dikendalikan. Kondisi cuaca, angin, serta karakteristik lahan dapat memperbesar risiko kebakaran.

Selain berpotensi merusak kawasan hutan dan lahan, karhutla juga dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi kejadian.


Berita Terkait


News Update