POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bakal segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada akhir tahun ini.
Dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun Sidang 2026/2027 yang digelar hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, salah satu agenda yang dibahas mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Berdasarkan hasil rapat, DPR setuju untuk segera merampungkan pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset bagi para koruptor selambat-lambatnya pada Desember 2026.
Baca Juga: Apakah KRL dan Transjakarta Beroperasi Normal saat Demo DPR 27 Agustus 2026? Cek Update Informasinya
Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU) ditargetkan selesai sebelum 15 Desember 2026.
"Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?" tanya Sufmi Dasco yang disetujui oleh para peserta rapat.
Alasan Pengesahan RUU Perampasan Aset Memakan Waktu Lama
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan alasan pengesahan RUU Perampasan Aset bagi para koruptor membutuhkan waktu yang cukup panjang dibandingkan RUU lainnya.
Menurutnya, konsep hukum RUU Perampasan Aset yang masih cukup baru membuat UU ini memakan banyak waktu. Terlebih, RUU ini bukan hasil revisi, seperti KUHP atau UU Polri yang penyusunannya bisa diperbaiki dari undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
Baca Juga: Link CCTV Demo 27 Agustus di DPR, Lihat Kondisi Terkini dan Situasi di Lokasi
Dalam penyusunannya, DPR juga akan memastikan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset nantinya sejalan dengan KUHP.
"Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI diketahui telah menggelar sebanyak 35 rapat dengar pendapat umu, kunjungan kerja ke tiga daerah, dan mengumpulkan aspirasi dari 46 anggota Komisi III di setiap dapil.
Daftar Aset yang Bisa Dirampas Negara
Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan, dalam draf RUU Perampasan Aset hanya sekitar 20 persen aset milik para koruptor yang akan kembali kepada negara.
"Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi," tutur Habiburokhman.
Beberapa aset yang dapat diambil oleh negara, antara lain aset hasil tindak pidana, aset alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.
Dalam perampasan aset milik para koruptor, pemerintah akan menggunakan dua metode, yakni in personam dan in rem. Konsep in personam memungkinkan negara untuk merampas aset koruptor berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Sementara itu, konsep in nam adalah perampasan aset yang dilakukan tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi UU paling lama pada Desember 2026 mendatang.
"Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” katanya.
Aksi Demo di DPR Hari Ini
Sementara itu, sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi demo di Gedung DPR RI hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026 untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Beberapa kelompok massa yang turun ke jalan, di antaranya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang diketuai oleh Supriyono alias Botok dan juga Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM).
Daftar tuntutan yang dibawa dalam aksi unjuk rasa hari ini beragam, namun salah satunya mengenai penegakan hukum, terutama hukuman bagi koruptor dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
