DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat Desember 2026

Kamis 27 Agu 2026, 13:10 WIB
Ilustrasi - DPR RI setujui pengesahan  RUU Perampasan Aset bagi koruptor menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026. (Sumber: DPR RI)
Ilustrasi - DPR RI setujui pengesahan RUU Perampasan Aset bagi koruptor menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026. (Sumber: DPR RI)

Komisi III DPR RI diketahui telah menggelar sebanyak 35 rapat dengar pendapat umu, kunjungan kerja ke tiga daerah, dan mengumpulkan aspirasi dari 46 anggota Komisi III di setiap dapil.

Daftar Aset yang Bisa Dirampas Negara

Lebih lanjut, Habiburokhman memaparkan, dalam draf RUU Perampasan Aset hanya sekitar 20 persen aset milik para koruptor yang akan kembali kepada negara.

"Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi," tutur Habiburokhman.

Baca Juga: Demo Jakarta 27 Agustus 2026: Polisi Kerahkan 18 Ribu Personel tanpa Senpi dan Petakan 6 Zona Pengamanan

Beberapa aset yang dapat diambil oleh negara, antara lain aset hasil tindak pidana, aset alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, aset barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.

Dalam perampasan aset milik para koruptor, pemerintah akan menggunakan dua metode, yakni in personam dan in rem. Konsep in personam memungkinkan  negara untuk merampas aset koruptor berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Sementara itu, konsep in nam adalah perampasan aset yang dilakukan tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset akan disahkan menjadi UU paling lama pada Desember 2026 mendatang.

"Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” katanya.

Aksi Demo di DPR Hari Ini

Sementara itu, sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi demo di Gedung DPR RI hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026 untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

Beberapa kelompok massa yang turun ke jalan, di antaranya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang diketuai oleh Supriyono alias Botok dan juga Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM).

Daftar tuntutan yang dibawa dalam aksi unjuk rasa hari ini beragam, namun salah satunya mengenai penegakan hukum, terutama hukuman bagi koruptor dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.


Berita Terkait


News Update