Menurut Saan, pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan komitmen bersama. DPR juga membuka kesempatan bagi AMPB untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Saan menyarankan AMPB menunjuk juru bicara sehingga aspirasi kelompok tersebut dapat disampaikan secara langsung dalam forum pembahasan.
Tiga poin penting dari pertemuan DPR dan AMPB
- DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026.
- Dasco menyatakan siap mengundurkan diri jika target tersebut tidak terealisasi.
- AMPB diminta ikut mengawal sekaligus memberikan masukan dalam proses pembahasan.
Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menteri Agama Dipastikan Hoaks
AMPB Minta Ada Konsekuensi Jika Target Gagal
Sebelumnya, aktivis AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menilai tenggat waktu diperlukan agar publik memiliki dasar untuk meminta pertanggungjawaban apabila target tidak tercapai.
"Jadi kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember—kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Botok juga menyinggung konsekuensi bagi pimpinan DPR jika kesepakatan tersebut tidak terlaksana. Ia menyebut pengunduran diri sebagai salah satu bentuk tanggung jawab yang dapat diberikan.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Kini, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
