POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak selesai disahkan hingga Desember 2026. Bahkan, Dasco mengatakan tidak keberatan jika harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).
Sikap tersebut muncul setelah AMPB meminta DPR memberikan kepastian mengenai tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset. Bagi masyarakat, batas waktu diperlukan agar komitmen pembahasan tidak berhenti sebatas pernyataan politik.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat Desember 2026
Dasco Tegaskan Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah ditetapkan.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu," ujar Dasco.
Ia bahkan menyatakan tidak memiliki kekhawatiran jika tuntutan pertanggungjawaban tersebut harus berujung pada pengunduran dirinya.
"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," kata Dasco.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar target pembahasan, tetapi juga dikaitkan dengan bentuk pertanggungjawaban pimpinan DPR.
DPR Targetkan Pengesahan pada 15 Desember 2026
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut meminta AMPB ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Ia menyebut tanggal 15 Desember 2026 telah menjadi batas waktu yang disampaikan dan diputuskan dalam rapat paripurna.
"Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," ujar Saan.
