POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak selesai disahkan hingga Desember 2026. Bahkan, Dasco mengatakan tidak keberatan jika harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).
Sikap tersebut muncul setelah AMPB meminta DPR memberikan kepastian mengenai tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset. Bagi masyarakat, batas waktu diperlukan agar komitmen pembahasan tidak berhenti sebatas pernyataan politik.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat Desember 2026
Dasco Tegaskan Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
Dalam pertemuan tersebut, Dasco menegaskan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah ditetapkan.
"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu," ujar Dasco.
Ia bahkan menyatakan tidak memiliki kekhawatiran jika tuntutan pertanggungjawaban tersebut harus berujung pada pengunduran dirinya.
"Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," kata Dasco.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa tenggat pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar target pembahasan, tetapi juga dikaitkan dengan bentuk pertanggungjawaban pimpinan DPR.
DPR Targetkan Pengesahan pada 15 Desember 2026
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut meminta AMPB ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Ia menyebut tanggal 15 Desember 2026 telah menjadi batas waktu yang disampaikan dan diputuskan dalam rapat paripurna.
"Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," ujar Saan.
Menurut Saan, pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan komitmen bersama. DPR juga membuka kesempatan bagi AMPB untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Saan menyarankan AMPB menunjuk juru bicara sehingga aspirasi kelompok tersebut dapat disampaikan secara langsung dalam forum pembahasan.
Tiga poin penting dari pertemuan DPR dan AMPB
- DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026.
- Dasco menyatakan siap mengundurkan diri jika target tersebut tidak terealisasi.
- AMPB diminta ikut mengawal sekaligus memberikan masukan dalam proses pembahasan.
Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menteri Agama Dipastikan Hoaks
AMPB Minta Ada Konsekuensi Jika Target Gagal
Sebelumnya, aktivis AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menilai tenggat waktu diperlukan agar publik memiliki dasar untuk meminta pertanggungjawaban apabila target tidak tercapai.
"Jadi kami berharap, hari ini kami meminta seperti apa yang disampaikan oleh Bang Dani, kita meminta berita acara audiensi AMPB, ARIP, dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digetok Desember—kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas," ujar Botok.
Botok juga menyinggung konsekuensi bagi pimpinan DPR jika kesepakatan tersebut tidak terlaksana. Ia menyebut pengunduran diri sebagai salah satu bentuk tanggung jawab yang dapat diberikan.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Kini, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
