POSKOTA.CO.ID - Sosok wanita mabuk pengemudi Outlander berinisial ENR yang tabrak taksi listrik dan sebabkan satu orang tewas di Surabaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
ENR (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap karena terlibat kecelakaan beruntun dalam keadaan mabuk di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 dini hari WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang pekerja event yang sedang memindahkan barang di dekat Alun-Alun Kota Surabaya tewas usai tertabrak Outlander putih yang dikendarai ENR.
Akibat perbuatannya itu, kini ENR dijerat dengan pasal berlapis karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya, termasuk mengemudi di bawah pengaruh minuman alkohol.
Baca Juga: Siapa Sosok ENR? Ini Identitas Pengemudi Outlander Mabuk yang Tabrak Taksi dan Tewaskan Satu Orang
ENR Dipenjara Berapa Tahun?
Pada kasus kecelakaan beruntun ini, tersangka ENR diketahui melakukan tiga pelanggaran sekaligus, yaitu mengemudi dalam keadaan mabuk, terlibat tabrakan dan melarikan diri, serta tidak membawa STNK dan SIM.
Dalam kasus ini, ENR dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Ia dikenai Pasal 310 ayat 4 jo 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 310 Ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Sementara, Pasal 106 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."
Baca Juga: 4 Korporasi Sawit Diselidiki Terkait Karhutla Kalimantan, Cek Daftar Perusahaan Besar di Borneo
Selain itu, akibat perbuatannya itu, ENR juga dijerat dengan pasal 312 jo 231 karena melarikan diri usai menabrak.
Pasal tersebut mengatur tentang hukuman berupa sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, atau tidak melapor ke kepolisian tanpa alasan yang patut sesuai Pasal 231 ayat (1).
Di sisi lain, Pasal 231 UU LLAJ ayat (1) dan (2) memuat kewajiban pengemudi saat terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kronologi Kecelakaan yang Melibatkan Mobil Mitsubishi Outlander
Berdasarkan keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi Outlander dengan nopol L-1049-00 yang dikemudikan ENR (32) melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari.
Ketika hendak belok ke kiri, mobil tersebut malah menabrak taksi listrik yang dikemudikan FDK (22) dengan nopol L-1611-UG yang saat itu sedang parkir di sisi kanan jalan.
Setelah tabrakan tersebut, bukannya berhenti, ENR malah terus melakukan mobilnya ke arah Jalan Gubernur Suryo. Sesampainya di dekat Alun-Alun Surabaya, mobill ENR menabrak RPK (25), pengemudi Mitsubishi L300 yang kala itu sedang memindahkan barang ke pikap miliknya.
RPK yang mengalami luka berat akibat tabrakan tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban akhire dinyatakan meninggal dunia.
