Pengemudi Outlander ENR Dipenjara Berapa Tahun? Jadi Tersangka usai Tabrak-Tewaskan Satu Orang di Surabaya

Selasa 25 Agu 2026, 12:29 WIB
Pengemudi Outlander inisial ENR yang tabrak taksi listrik hingga sebabkan satu orang meninggal di Surabaya resmi ditetapkan jadi tersangka. (Sumber: TikTok/Vincentius.christ)
Pengemudi Outlander inisial ENR yang tabrak taksi listrik hingga sebabkan satu orang meninggal di Surabaya resmi ditetapkan jadi tersangka. (Sumber: TikTok/Vincentius.christ)

Pasal tersebut mengatur tentang hukuman berupa sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp75 juta bagi  pengemudi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, atau tidak melapor ke kepolisian tanpa alasan yang patut sesuai Pasal 231 ayat (1).

Di sisi lain, Pasal 231 UU LLAJ ayat (1) dan (2) memuat kewajiban pengemudi saat terlibat kecelakaan lalu lintas. 

Kronologi Kecelakaan yang Melibatkan Mobil Mitsubishi  Outlander

Berdasarkan keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, kecelakaan bermula saat mobil Mitsubishi Outlander dengan nopol L-1049-00 yang dikemudikan ENR (32) melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Taman Apsari.

Ketika hendak belok ke kiri, mobil tersebut malah menabrak taksi listrik yang dikemudikan FDK (22) dengan nopol L-1611-UG yang saat itu sedang parkir di sisi kanan jalan.

Setelah tabrakan tersebut, bukannya berhenti, ENR malah terus melakukan mobilnya ke arah Jalan Gubernur Suryo. Sesampainya di dekat Alun-Alun Surabaya, mobill ENR menabrak RPK (25), pengemudi Mitsubishi L300 yang kala itu sedang memindahkan barang ke pikap miliknya.

RPK yang mengalami luka berat akibat tabrakan tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, korban akhire dinyatakan meninggal dunia.


Berita Terkait


News Update