Mas Botok Pati Koordinator AMPB Pernah Dipenjara Kasus Apa? Terlibat Dua Kasus Hukum Berbeda

Selasa 25 Agu 2026, 15:23 WIB
Supriyono alias Mas Botok Pati pernah dipenjara dalam kasus pemblokiran jalan saat demo Pati beberapa waktu lalu. (Sumber: Instagram/@ampbpati)
Supriyono alias Mas Botok Pati pernah dipenjara dalam kasus pemblokiran jalan saat demo Pati beberapa waktu lalu. (Sumber: Instagram/@ampbpati)

POSKOTA.CO.ID - Sosok koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono atau Mas Botok Pati disebut-sebut pernah terlibat dalam beberapa kasus hukum hingga membuat dirinya mendekam di penjara.

Nama Botok Pati ramai diperbincangkan publik setelah rencana aksi demo 27 Agustus 2026 dan juga pemblokiran rekening miliknya yang dilakukan Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum (APH).

Setelah namanya menjadi sorotan, sejumlah warganet mulai mengulik mengenai latar belakang dan rekam jejak Botok Pati yang dikenal sebagai seorang aktivis.

Baca Juga: Benarkah Rekening Mas Botok Pati Diblokir Karena Terlibat Judol? Jadi Sorotan Netizen di Medsos

Berdasarkan hasil penelusuran warganet, terungkap sebuah fakta bahwa koordinator AMPB itu tercatat pernah menyandang status sebagai seorang terdakwa.

Lantas, apa kasus hukum yang sempat menjerat Botok hingga membuatnya sempat dipenjara? Berikut penjelasannya.

Mas Botok Pati Pernah Dipenjara Kasus Apa? 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pati, Supriyono alias Botok diketahui pernah didakwa dan divonis bersalah bersama satu orang lainnya bernama Teguh dalam kasus penghasutan yang menyebabkan pemblokiran atau pemblokadean Jalan Pantura Pati-Juana.

Aksi pemblokiran itu terjadi usai aksi demonstrasi yang digelar warga Pati saat mengawal sidang pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Baca Juga: Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Usai Karhutla Berulang, Luas Lahan Terbakar 1.511 Hektare

Keduanya yang merasa kesal dan tidak puas dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati karena tidak menurunkan Sudewo dari kursi jabatannya, nekat memblokade jalan.

Alhasil, keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Botok dan Teguh juga sempat ditahan di Polda Jateng sejak Oktober 2025 lalu sebelum Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang untuk menjatuhkan vonis kepada keduanya.

Berdasarkan hasil putusan sidang pada 5 Maret 2026, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis enam bulan pidana kepada kedua orang tersebut.

Hakim Ketua, Muhammad Fauzan Haryadi yang membacakan vonis dengan tegas menyebut bahwa keduanya ditetapkan bersalah. Meski demikian, Botok dan Teguh tidak dipenjara dan hanya mendapatkan pengawasan dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua, oleh karena itu dan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segara setelah bebas dari penjara," kata Hakim Ketua, Muhammad Fauzan Haryadi.

Baca Juga: Siapa Pemilik PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) Sekarang? Ini Penjelasannya

Botok Pati Diduga Pernah Terseret Kasus Judi

Tangkapan layar unggahan warganet di Threads yang menyebut Mad Botok Pati pernah dipenjara dan terlibat beberapa kasus hukum. (Sumber: Threads)

Selain pernah dipenjara, Supriyono alias Botok juga diduga pernah terlibat kasus perjudian beberapa tahun silam. Kasus ini membuat sejumlah warganet menduga sebagai alasan mengapa rekeningnya saat ini diblokir.

Terungkapnya kasus dugaan perjudian yang dilakukan Botok berawal dari narasi di media sosial Threads yang mengungkapkan data perkara yang menyeret namanya dan terlampir dalam laman Pengadilan Negeri Pati.

"Laaah ini plot twist kedua: Botok AMPB pernah terjerat kasus Perjudian di tahun 2021," tulis pemilik akun Threads @frostbitten_viper, seperti dikutip pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut pemilik akun juga membagikan data perkara yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Pati yang di dalam nya tercantum nama Botok beserta satu orang lainnya dalam kasus perjudian.

Adapun, kasus yang melibatkan nama Botok tercatat dalam perkara Nomor 112/Pid.B/2021/PN Pti.

"Emang problematik. Wajar kalau aliran dana 80juta pun dicurigai oleh APH. Ya takutnya kan buat JUDI lagi," kata pemilik akun.


Berita Terkait


News Update