Berdasarkan hasil putusan sidang pada 5 Maret 2026, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan vonis enam bulan pidana kepada kedua orang tersebut.
Hakim Ketua, Muhammad Fauzan Haryadi yang membacakan vonis dengan tegas menyebut bahwa keduanya ditetapkan bersalah. Meski demikian, Botok dan Teguh tidak dipenjara dan hanya mendapatkan pengawasan dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan 10 bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua, oleh karena itu dan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segara setelah bebas dari penjara," kata Hakim Ketua, Muhammad Fauzan Haryadi.
Baca Juga: Siapa Pemilik PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) Sekarang? Ini Penjelasannya
Botok Pati Diduga Pernah Terseret Kasus Judi

Selain pernah dipenjara, Supriyono alias Botok juga diduga pernah terlibat kasus perjudian beberapa tahun silam. Kasus ini membuat sejumlah warganet menduga sebagai alasan mengapa rekeningnya saat ini diblokir.
Terungkapnya kasus dugaan perjudian yang dilakukan Botok berawal dari narasi di media sosial Threads yang mengungkapkan data perkara yang menyeret namanya dan terlampir dalam laman Pengadilan Negeri Pati.
"Laaah ini plot twist kedua: Botok AMPB pernah terjerat kasus Perjudian di tahun 2021," tulis pemilik akun Threads @frostbitten_viper, seperti dikutip pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut pemilik akun juga membagikan data perkara yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Pati yang di dalam nya tercantum nama Botok beserta satu orang lainnya dalam kasus perjudian.
Adapun, kasus yang melibatkan nama Botok tercatat dalam perkara Nomor 112/Pid.B/2021/PN Pti.
"Emang problematik. Wajar kalau aliran dana 80juta pun dicurigai oleh APH. Ya takutnya kan buat JUDI lagi," kata pemilik akun.
