Gaji Rp3 Juta Masuk Desil 10 DTSEN? Ini Penjelasan Gus Ipul

Minggu 23 Agu 2026, 09:04 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan penentuan Desil DTSEN tidak hanya berdasarkan besaran penghasilan. (Sumber: Kendalkemlagi.desa)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan penentuan Desil DTSEN tidak hanya berdasarkan besaran penghasilan. (Sumber: Kendalkemlagi.desa)

POSKOTA.CO.ID - Polemik soal warga bergaji sekitar Rp3 juta per bulan yang tercatat dalam Desil 10 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belakangan ramai diperbincangkan.

Banyak yang mengira angka penghasilan tertentu otomatis membuat seseorang masuk kelompok paling sejahtera.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, penentuan desil DTSEN tidak hanya melihat penghasilan bulanan. Ada banyak variabel sosial ekonomi yang dihitung secara bersama-sama oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pernyataan itu disampaikan Gus Ipul kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia meminta masyarakat tidak melihat status desil hanya dari nominal gaji.

“Jadi kita tidak melihat penghasilan saja ya. Itu nanti yang bisa menjelaskan lebih detail adalah BPS, karena BPS yang mengukur dan itemnya itu banyak,” kata Gus Ipul dikutip Minggu, 23 Agustus 2026.

Baca Juga: Kenapa Kualitas Udara Memburuk Saat Musim Kemarau? Ini Penyebab yang Perlu Diketahui

BPS Gunakan Banyak Indikator untuk Menentukan Desil

Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan terbaru BPS mengenai DTSEN. Dalam pemeringkatan kesejahteraan, desil merupakan posisi relatif sebuah keluarga dibandingkan keluarga lainnya, bukan ukuran mutlak berdasarkan pendapatan atau kekayaan.

BPS membagi keluarga ke dalam 10 kelompok. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Artinya, seseorang yang memperoleh gaji Rp3 juta tidak otomatis bisa disebut kaya hanya karena berada di Desil 10. Begitu pula sebaliknya, seseorang dengan penghasilan tertentu tidak serta-merta masuk desil rendah.

Ada beberapa hal yang ikut diperhitungkan, antara lain:

  • Kondisi tempat tinggal, termasuk kualitas rumah dan akses terhadap fasilitas dasar.
  • Akses air minum, sanitasi, serta energi untuk memasak.
  • Pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga.
  • Kondisi kesehatan dan disabilitas.
  • Kepemilikan aset dan usaha.

Komposisi atau karakteristik keluarga serta berbagai kondisi sosial ekonomi lainnya.

BPS menjelaskan, berbagai karakteristik tersebut dipertimbangkan secara bersama-sama melalui metode statistik Proxy Means Test (PMT). Karena itu, satu indikator tidak otomatis menentukan posisi desil seseorang.

Baca Juga: 25 Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 2026, Penuh Doa dan Makna

Desil DTSEN Bukan Label Permanen

Hal lain yang perlu dipahami, posisi desil bukan status yang berlaku selamanya. Kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah dan posisi relatifnya dalam pemeringkatan juga dapat berubah ketika DTSEN diperbarui.

BPS menyebut pemutakhiran dilakukan melalui berbagai sumber, mulai dari data administrasi, survei dan sensus, pembaruan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, hingga pengecekan lapangan. Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan apabila menemukan data yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Jadi, membaca Desil 10 sebagai label sederhana “orang kaya” juga kurang tepat. BPS sendiri menegaskan bahwa desil merupakan peringkat relatif kesejahteraan, bukan ukuran tunggal pendapatan atau kekayaan keluarga.

Pada akhirnya, polemik gaji Rp3 juta masuk Desil 10 menunjukkan bahwa data sosial ekonomi memang tidak bisa dibaca hanya dari satu angka. Penghasilan hanyalah salah satu bagian dari gambaran yang lebih besar.

Dengan banyaknya variabel yang digunakan, tujuan DTSEN adalah menyediakan basis data yang lebih akurat untuk membantu pemerintah menetapkan sasaran program dan kebijakan. Karena itu, jika data seseorang dirasa tidak sesuai, langkah yang lebih tepat bukan langsung menyimpulkan sistem keliru, tetapi mengecek dan mengajukan pemutakhiran melalui kanal resmi yang tersedia.


Berita Terkait


News Update