Demi Hemat Biaya Berkebun, Lahan Dibakar hingga Picu Karhutla

Minggu 23 Agu 2026, 21:29 WIB
Bareskrim Polri memberikan keterangan pers penanganan dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah sebuah pemicu karhutla. (Sumber: Dok. Polri)
Bareskrim Polri memberikan keterangan pers penanganan dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi salah sebuah pemicu karhutla. (Sumber: Dok. Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri mengungkap dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar di sejumlah wilayah Indonesia. Pembakaran diduga dilakukan untuk menekan biaya operasional pembukaan lahan sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, modus tersebut ditemukan dalam penanganan perkara karhutla di sembilan Polda. Pembakaran dilakukan secara sengaja karena dinilai lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.

Menurut Irhamni, pola pembakaran lahan juga ditemukan di Kalimantan Barat. Di wilayah tersebut, terdapat lahan yang dibakar dalam luasan sekitar dua hektare oleh masyarakat untuk membuka area perkebunan secara lebih cepat dan murah, terutama saat musim kemarau dengan kondisi lahan kering.

Baca Juga: Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla di 9 Polda, 72 Orang Tersangka Bakar Lahan untuk Buka Perkebunan

“Modus operandinya adalah 2 hektar, 2 hektar dibakar oleh masyarakat dan pembakaran ini tentunya sangat merugikan masyarakat yang lain,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar menjadi perhatian pihaknya karena kebakaran dapat meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, termasuk asap yang merugikan warga yang tidak terlibat.

Polisi telah menerbitkan sekitar 89 laporan terkait perkara karhutla di sembilan Polda, dengan 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

“Karena apa? Mereka yang melakukan pembakaran tentunya mendapatkan keuntungan, tetapi hal tersebut justru merugikan warga masyarakat yang lain, terutama asap ataupun dampak-dampak kebakaran lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Aisyah Thisia Halijam Umur Berapa? Viral Istri Gubernur Kalteng usai Ucapan Ultah di Tengah Karhutla

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan, seperti korek api, botol berisi bahan bakar, jeriken solar, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, chainsaw, polybag dan bibit sawit. Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang ditangani penyidik.

"Kami masih mendalami peran setiap tersangka serta pihak lain yang diduga terlibat atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan," tuturnya.


Berita Terkait


News Update