"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tuturnya.
Bawa Celurit dan Kunci T, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Tangerang
Minggu 23 Agu 2026, 16:34 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Target Rampung 2027, DPRD DKI Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung
OLAHRAGA
Link Live Streaming Isenmulang vs Persebaya Pekan ke-4 BRI Super League, Tayang Pukul 19.00 WIB
JAKARTA RAYA
Berantas Peredaran Narkoba, Bareskrim-Polda Metro Gerebek Kampung Boncos dan Kampung Ambon
JAKARTA RAYA
Jabatan Letkol Arman Jab Apa? Perwira TNI Ditahan Gegara Diduga Sewakan Rumah Dinas Cijantung Jadi Markas Judol