Bawa Celurit dan Kunci T, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Tangerang

Minggu 23 Agu 2026, 16:34 WIB
Ilustrasi tersangka curanmor diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi tersangka curanmor diborgol. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tuturnya.


Berita Terkait


News Update