"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tuturnya.
Bawa Celurit dan Kunci T, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Tangerang
Minggu 23 Agu 2026, 16:34 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Imam Tantowi Meninggal karena Sakit Apa? Ini Penyakit yang Diderita Penulis Tukang Bubur Naik Haji
EKONOMI
Tabungan Simpeda Tembus Rp75 Triliun, Asbanda Dorong Produk Perbankan Daerah Berorientasi Digital
JAKARTA RAYA
Rusak Gerobak Pedagang, 5 Pelajar Bersajam Diduga Hendak Tawuran Ditangkap di Ciputat Timur
HIBURAN
Chika Yenalovy Kerja Apa dan Orang Mana? Intip Profil Istri Kasespri Prabowo Rizky Irmansyah
JAKARTA RAYA
5 Coffee Shop di PIK untuk Menutup Akhir Pekan, dari Kafe Bernuansa Goa hingga Steakhouse