Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Berapa? Simak Biaya Parkiran Motor dan Mobil

Sabtu 22 Agu 2026, 19:04 WIB
Ilustrasi - Tarif parkir di Jakarta diusulkan naik. (Sumber: Pexels/Luke Miller)
Ilustrasi - Tarif parkir di Jakarta diusulkan naik. (Sumber: Pexels/Luke Miller)

POSKOTA.CO.ID - Isu kenaikan tarif parkir Jakarta untuk motor dan mobil tengah ramai diperbincangkan publik saat ini. Rencana ini pun langsung menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, tarif parkir kendaraan di Jakarta disebut-sebut bakal mengalami kenaikan hingga Rp60.000. Meski demikian, rencana tersebut kabarnya masih berupa usulan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan usulan tersebut disampaikan lantaran tarif parkir di ibu kota sudah lama tidak mengalami  penyesuaian, bahkan tidak naik hampir 14 tahun.

Baca Juga: Penggerebekan Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Polis Bongkar Rencana Distribusinya

Pramono mengatakan, dirinya sudah melakukan pembahasan mengenai penyesuaian tarif parkir terbaru bersama Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

"Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir," kata Pramono dalam keterangannya.

Pramono Belum Putuskan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta

Meski telah menyampaikan usulan dan melakukan pembahasan terkait perubahan biaya parkir di Jakarta, namun Pramono menegaskan masih belum memutuskan apakah akan menaikkan tarif tersebut atau tidak.

"Secara jujur saya menyampaikan sampai hari ini saya belum memutuskan karena keputusan untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur,” jelasnya.

Baca Juga: 2 Pelaku Percetakan Uang Palsu di Tangsel Ternyata Residivis 

Pembahasan mengenai tarif parkir, katanya, perlu melibatkan DPRD DKI Jakarta melalui panitia khusus yang dibentuknya.

“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah lebih hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan. Tapi saya belum memutuskan sampai dengan hari ini," sambungnya.

Tarif Parkir Dibedakan dnegan Sistem Zonasi

Berdasarkan rencana yang diusulkan, nantinya tarif parkir kendaraan di Jakarta bakal dibedakan dengan sistem zonasi sesuai dengan nilai ekonomi di suatu kawasan.

Jadi, setiap kawasan bisa mempunyai biaya parkir kendaraan  yang berbeda-beda. Kawasan dengan nilai ekonomi tinggi akan dikenakan biaya yang lebih tinggi.

Baca Juga: Hampir Masuk Bank Swasta, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Misalnya, kawasan SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah bisa memiliki tarif parkir yang lebih tinggi.

Sementara, kawasan dengan nilai ekonomi rendah atau yang berada di wilayah pinggiran Jakarta berpeluang memiliki tarif parkir yang lebih murah.

Berapa Tarif Parkir Motor dan Mobil Terbaru di Jakarta?

Sebelumnya, beredar di media sosial yang menyebut bahwa tarif parkir kendaraan bermotor dan mobil di Jakarta bakal mengalami kenaikan.

Untuk sepeda motor, kenaikan tarif parkir berkisar antara Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam, tergantung kawasan parkiran.

Sementara, untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarif yang dikenakan antara Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan tarif parkir tersebut masih berupa usulan dan masih dalam pembahasan, belum diputuskan secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta.


Berita Terkait


News Update