Berdasarkan rencana yang diusulkan, nantinya tarif parkir kendaraan di Jakarta bakal dibedakan dengan sistem zonasi sesuai dengan nilai ekonomi di suatu kawasan.
Jadi, setiap kawasan bisa mempunyai biaya parkir kendaraan yang berbeda-beda. Kawasan dengan nilai ekonomi tinggi akan dikenakan biaya yang lebih tinggi.
Baca Juga: Hampir Masuk Bank Swasta, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
Misalnya, kawasan SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah bisa memiliki tarif parkir yang lebih tinggi.
Sementara, kawasan dengan nilai ekonomi rendah atau yang berada di wilayah pinggiran Jakarta berpeluang memiliki tarif parkir yang lebih murah.
Berapa Tarif Parkir Motor dan Mobil Terbaru di Jakarta?
Sebelumnya, beredar di media sosial yang menyebut bahwa tarif parkir kendaraan bermotor dan mobil di Jakarta bakal mengalami kenaikan.
Untuk sepeda motor, kenaikan tarif parkir berkisar antara Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam, tergantung kawasan parkiran.
Sementara, untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarif yang dikenakan antara Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan tarif parkir tersebut masih berupa usulan dan masih dalam pembahasan, belum diputuskan secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta.
