2 Pelaku Percetakan Uang Palsu di Tangsel Ternyata Residivis 

Sabtu 22 Agu 2026, 16:49 WIB
Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang kertas palsu atau upal pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. (Sumber: Pos Kota/ Ali Mansur)
Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang kertas palsu atau upal pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. (Sumber: Pos Kota/ Ali Mansur)

SETU, POSKOTA.CO.ID - Empat orang ditangkap dalam pengungkapan produksi uang palsu yang menyerupai pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan.

Dari empat orang tersebut, dua di antaranya disebut pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.

“Di antara empat yang kami amankan itu ada dua orang residivis dengan tindak pidana yang sama,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon kepada awak media di lokasi, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menurut Victor, dua orang residivis tersebut sebelumnya juga terlibat dalam kasus pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.

Baca Juga: Hampir Masuk Bank Swasta, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Keduanya kemudian diduga kembali terlibat dalam produksi uang palsu yang berlangsung sejak Maret 2026 di Tangerang Selatan untuk memenuhi pesanan dan diedarkan melalui jaringan tertentu.

Dalam pengungkapan tersebut, kata Victor, pihaknya lebih dulu mengamankan tiga orang berinisial N, S, dan D di sebuah ruko kawasan Taman Tekno pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiganya diduga memiliki peran dalam memproduksi uang yang menyerupai uang asli.

Selanjutnya, penyidik mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan AB di kawasan PIK yang disebut berperan sebagai pihak pemberi pesanan sekaligus pendana kegiatan produksi.

Baca Juga: Pengedar Upal di Pandeglang Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu Rp45,7 Juta

Menurutnya, jaringan tersebut memungkinkan mantan pelaku kasus serupa kembali terhubung dengan pekerjaan yang memiliki pola sama.


Berita Terkait


News Update