5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026 dan Cara Perpanjangnya

Kamis 20 Agu 2026, 06:44 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C selama masa berlaku kartu masih aktif. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)
Layanan SIM Keliling Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C selama masa berlaku kartu masih aktif. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, layanan SIM Keliling Jakarta bisa menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, layanan ini tersedia di lima titik Jakarta.

Perpanjangan SIM perlu diperhatikan sejak awal karena masa berlakunya hanya lima tahun. Tanggal kedaluwarsa mengikuti tanggal yang tercantum pada kartu SIM, sehingga pengendara sebaiknya tidak menunggu sampai hari terakhir.

Yang juga penting, SIM Keliling Jakarta hanya melayani SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah terlewat, pemilik SIM tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.

Baca Juga: Agama Zakry Sulisto Apa dan Anak Siapa? Suami Velove Vexia Jadi Sorotan usai Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Mengacu pada informasi layanan Polda Metro Jaya, operasional SIM Keliling Jakarta berlangsung pada hari kerja sekitar pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lima lokasinya:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Barat: Mall Citraland.
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan kembali lokasi dan jam pelayanan karena kondisi operasional di lapangan dapat berubah.

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan C

Besaran biaya resmi perpanjangan SIM berbeda berdasarkan jenisnya. SIM A dikenakan Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut mengacu pada ketentuan PNBP dan belum termasuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Dengan demikian, pengendara perlu menyiapkan biaya tambahan untuk kedua pemeriksaan tersebut.

Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM asli dan fotokopinya.
  • Surat atau hasil pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti telah mengikuti tes psikologi.

Ketentuan mengenai masa berlaku SIM juga memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cara Perpanjang SIM di Layanan Keliling

Prosesnya relatif sederhana. Pemohon datang ke lokasi, mengambil atau mengisi formulir, kemudian menyerahkan dokumen kepada petugas. Setelah menunggu antrean, pemohon akan dipanggil untuk menjalani tahapan pemeriksaan yang diperlukan.

Tahap berikutnya adalah pengambilan foto untuk kartu SIM baru. Setelah seluruh proses selesai, SIM yang diperpanjang dapat diterima sesuai mekanisme pelayanan di lokasi.

"Jangan menunggu sampai SIM mati. Cek tanggal berlakunya sebelum datang ke lokasi," menjadi hal penting yang perlu diperhatikan pemohon agar tidak salah memilih layanan.

Baca Juga: Gunung Bromo Dibuka Lagi 20 Agustus 2026, Apakah Semua Akses Wisata Sudah Bisa Dilalui? Cek Aturan Terbarunya

Samsat Keliling Jakarta Hari Ini

Selain SIM Keliling Jakarta, layanan Samsat Keliling juga tersedia untuk masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Layanan ini tidak ditujukan untuk mengurus dokumen kendaraan yang masa berlakunya sudah lewat.

Beberapa titik layanan Samsat Keliling berada di kawasan Samsat dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Mall Citraland, Gudang Sarinah Cikoko, serta Pasar Induk Kramat Jati.

Layanan juga tersedia di sejumlah wilayah Tangerang, seperti Alun-alun Cibodas, ITC BSD, Banjar Wijaya, Pondok Betung, dan Gading Serpong.

Pada akhirnya, kunci menggunakan layanan keliling adalah memastikan dokumen masih aktif dan persyaratan sudah lengkap. Dengan begitu, pengendara tidak perlu kembali pulang hanya karena satu dokumen tertinggal atau masa berlaku SIM sudah terlewat.


Berita Terkait


News Update