5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 20 Agustus 2026 dan Cara Perpanjangnya

Kamis 20 Agu 2026, 06:44 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C selama masa berlaku kartu masih aktif. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)
Layanan SIM Keliling Jakarta memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C selama masa berlaku kartu masih aktif. (Sumber: Pinterest/@zahry rahman)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, layanan SIM Keliling Jakarta bisa menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pada Kamis, 20 Agustus 2026, layanan ini tersedia di lima titik Jakarta.

Perpanjangan SIM perlu diperhatikan sejak awal karena masa berlakunya hanya lima tahun. Tanggal kedaluwarsa mengikuti tanggal yang tercantum pada kartu SIM, sehingga pengendara sebaiknya tidak menunggu sampai hari terakhir.

Yang juga penting, SIM Keliling Jakarta hanya melayani SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah terlewat, pemilik SIM tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru dari awal.

Baca Juga: Agama Zakry Sulisto Apa dan Anak Siapa? Suami Velove Vexia Jadi Sorotan usai Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Mengacu pada informasi layanan Polda Metro Jaya, operasional SIM Keliling Jakarta berlangsung pada hari kerja sekitar pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lima lokasinya:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakarta Barat: Mall Citraland.
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sebelum berangkat, pemohon sebaiknya memastikan kembali lokasi dan jam pelayanan karena kondisi operasional di lapangan dapat berubah.

Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan C

Besaran biaya resmi perpanjangan SIM berbeda berdasarkan jenisnya. SIM A dikenakan Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya tersebut mengacu pada ketentuan PNBP dan belum termasuk pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Dengan demikian, pengendara perlu menyiapkan biaya tambahan untuk kedua pemeriksaan tersebut.

Dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM asli dan fotokopinya.
  • Surat atau hasil pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti telah mengikuti tes psikologi.

Ketentuan mengenai masa berlaku SIM juga memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cara Perpanjang SIM di Layanan Keliling

Prosesnya relatif sederhana. Pemohon datang ke lokasi, mengambil atau mengisi formulir, kemudian menyerahkan dokumen kepada petugas. Setelah menunggu antrean, pemohon akan dipanggil untuk menjalani tahapan pemeriksaan yang diperlukan.


Berita Terkait


News Update