PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa, 18 Agustus 2026.
Salah sebuah barang bukti yang dimusnahkan, yakni 850.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Ribuan bungkus rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Pada hari ini kami melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pandeglang, Febby Irwani kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Febby, salah satu barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana khusus di bidang kepabeanan dan cukai, yakni peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Semarak HUT RI ke-81 di Pandeglang, 800 Warga Desa Bandung Gelar Drama Kolosal
"Total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 4.251 slop atau 42.510 bungkus dengan jumlah keseluruhan 850.200 batang. Seluruh rokok itu tidak dilekati pita cukai," ujarnya.
Rokok ilegal tersebut terdiri atas berbagai merek, di antaranya 1.070 slop dan delapan bungkus SS Special, 640 slop HS Exclusive, 1.184 slop dan sembilan bungkus MK, serta 99 sebanyak 1.076 slop RJ.
"Selain itu, terdapat rokok merek Boshe sebanyak 240 slop, Dubai empat slop, Pro Seven 17 slop, DJ Bold dua slop, GA Menthol satu slop, Buander lima slop, Baylis satu slop, dan ESS Mild 11 slop," ucapnya.
Ia menjelaskan, perkara rokok ilegal tersebut ditangani setelah penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten melakukan penyidikan.
Baca Juga: Ribuan Warga Pandeglang jadi Pencari Kerja, Serapan Baru 236 Orang
“Semua perkara rokok ini adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai,” tuturnya.
