Ia menegaskan, Kejari Pandeglang tidak menghitung nilai rupiah dari rokok ilegal yang dimusnahkan. Menurutnya, pemusnahan merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tujuan utama pengelolaan barang bukti adalah agar semua barang bukti yang dimusnahkan ini tidak lagi memiliki daya guna. Fungsinya tidak memiliki daya guna sehingga tidak bernilai rupiah lagi,” tegasnya.
Selain perkara rokok ilegal, Kejari Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.
Dari 40 perkara pidana umum tersebut, 29 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika dan obat-obatan, enam perkara tindak pidana umum lainnya, serta empat perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat bersih 128,0831 gram, ganja 317,8177 gram, serta cairan narkotika jenis MDMB-4en-PINACA sebanyak 5 mililiter," tuturnya.
Baca Juga: Warga Sumur Pandeglang Ambil Bola di Sungai Berujung Diserang Buaya Muara, Bahu Kanan Terluka
Kejari Pandeglang juga memusnahkan 13.537 tablet tramadol atau tramadol HCL dan 6.701 tablet Hexymer. Barang bukti lainnya berupa empat unit telepon seluler, bong, pipet, vape, timbangan digital, plastik klip, lakban, serta sejumlah pakaian.
"Pemusnahan ini menjadi tahapan akhir dalam pengelolaan barang bukti setelah perkara memperoleh putusan hukum tetap. Langkah ini sekaligus memastikan barang bukti, terutama narkotika, obat-obatan terlarang, dan rokok ilegal, tidak kembali beredar atau dimanfaatkan," pungkasnya.
