POSKOTA.CO.ID - Pertanyaan mengenai apakah ganjil genap Jakarta berlaku pada 17 Agustus 2026 menjadi perhatian masyarakat menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepastian mengenai aturan ini penting diketahui agar masyarakat dapat menyesuaikan perjalanan dan tidak keliru memahami ketentuan pembatasan lalu lintas yang berlaku di Ibu Kota.
Sistem ganjil genap selama ini menjadi salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatur pergerakan kendaraan di ruas jalan tertentu.
Penerapannya dilakukan dengan membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Pada hari dan waktu pemberlakuan, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi apabila memasuki ruas jalan yang menerapkan pembatasan tersebut.
Lantas, bagaimana ketentuan lengkap ganjil genap Jakarta pada 17 Agustus 2026?
Apa dasar hukum yang digunakan Dishub DKI Jakarta untuk meniadakan pembatasan tersebut? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Bendera Tak Laku jelang HUT ke-81 RI, Pengamat Soroti Daya Beli Masyarakat
Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku 17 Agustus 2026?
Berdasarkan informasi yang disampaikan Dishub DKI Jakarta, terdapat dua regulasi yang menjadi rujukan dalam peniadaan kebijakan ganjil genap pada 17 Agustus 2026.
Pertama, peniadaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Regulasi yang disebutkan Dishub DKI yakni Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: Penyebab Gempa Simalungun Sumut M 6,4 Apa? Ini Penjelasan BMKG
Kedua, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pengumuman tersebut disampaikan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Sehubungan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026. Peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Pergub No 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Pasal 3 ayat (3),” tulis akun Instagram Dishub DKI yang dikutip Minggu, 16 Agustus 2026.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memperhatikan kondisi lalu lintas di lapangan.
