Regulasi yang disebutkan Dishub DKI yakni Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: Penyebab Gempa Simalungun Sumut M 6,4 Apa? Ini Penjelasan BMKG
Kedua, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pasal 3 ayat (3) Pergub tersebut disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pengumuman tersebut disampaikan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Sehubungan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 17 Agustus 2026. Peniadaan ganjil genap dilakukan berdasarkan Pergub No 88 tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Pasal 3 ayat (3),” tulis akun Instagram Dishub DKI yang dikutip Minggu, 16 Agustus 2026.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memperhatikan kondisi lalu lintas di lapangan.
