POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berprofesi sebagai disc jockey (DJ) berinisial AM saat menghibur dalam acara private party seorang pejabat di salah satu tempat hiburan kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 13 Februari 2026 dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya dua hari kemudian. Kini, penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi.
“Dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 13 Februari 2026 dan dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2026. Saat ini, penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Budi saat dikonfirmasi Pos Kota, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Polisi Temukan Luka Diduga Akibat Benda Tumpul
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menerima hasil pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban.
Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan luka pada tubuh AM yang diduga berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul.
“Hasilnya berdasarkan hasil visum medis, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang terindikasi akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap Budi.
Untuk memperjelas temuan tersebut, penyidik akan meminta keterangan dokter ahli. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui karakteristik luka sekaligus memperkirakan waktu terjadinya luka.
Hasil keterangan ahli nantinya akan dicocokkan dengan kronologi dugaan kejadian yang disampaikan korban kepada penyidik.
Penyidik hingga kini masih melengkapi alat bukti dan keterangan dalam perkara tersebut. Salah satunya dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi tambahan.
Selain itu, polisi masih mendalami hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban.
“Penyidik juga akan memeriksa satu saksi tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan terpenuhi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, TI hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penentuan status hukum TI akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan dan menilai kecukupan alat bukti melalui gelar perkara.
Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Beredar di Media Sosial

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah kronologi dugaan kekerasan seksual tersebut beredar di media sosial.
Akun Instagram @moodindonesia.co mengunggah pengakuan seorang perempuan yang menyebut dirinya bekerja sebagai DJ. Dalam unggahan tersebut, perempuan itu mengaku menjadi korban setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria yang disebut memiliki jabatan dalam sebuah private party.
Unggahan tersebut juga mencantumkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dokumen tersebut tercatat pada 15 Februari 2026, atau dua hari setelah dugaan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, alat bukti, serta keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
