DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di sebuah apartemen kawasan Margonda, Beji, Depok, terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya hilang kepada polisi.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok kemudian menangkap seorang pria berinisial AR.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, AR ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan orang tua korban pada 7 Agustus 2026.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan secara paksa terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kamar apartemen di Jalan Margonda, Beji, Depok, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Siswi SMP 15 Tahun Hilang di Depok, Polisi Telusuri Jejak hingga Berujung di Rumah Teman
"Pelapor orang tua korban ke Polres Metro Depok, diduga putrinya masih duduk di bangku SMP telah diperkosa sama teman laki-lakinya," kata Oka didampingi Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti kepada Pos Kota, Jumat, 14 Agustus 2026.
Polisi Tangkap Pelaku di Depok
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan korban sekaligus mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan AR di wilayah Depok. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji Rutan Polres Metro Depok," ujar Oka.
Baca Juga: Saepullah Tersangka Mutilasi di Depok Baru Tahu Positif HIV usai Donor Darah
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
