“Pengedar dikenakan sanksi hukum karena sebagian besar obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi, atribut atau merek obat tidak jelas dan tanpa mencantumkan nama obat,” ujarnya.
Deklarasi Antitramadol Dipertanyakan
Temuan ribuan obat ilegal tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan di kawasan Tanah Abang. Padahal, sebelumnya warga dan organisasi masyarakat setempat telah menyatakan komitmen melalui deklarasi pemberantasan penjualan obat ilegal tanpa izin edar.
Kondisi itu memunculkan sorotan bahwa deklarasi antitramadol jangan sampai hanya menjadi gimmick tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten.
Arifin mengatakan operasi akan terus dilakukan secara bersama-sama. Bahkan, personel Satpol PP Jakarta Barat turut dilibatkan karena kawasan Tanah Abang berbatasan dengan wilayah administrasi Jakarta Barat.
“Operasi pengedar tramadol dan hexymer ilegal di Tanah Abang juga melibatkan personel Satpol PP Jakarta Barat sehingga saat mereka lari ke wilayah lain, langsung diamankan bersama. Begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Menurut Arifin, peredaran obat tanpa izin dan standar yang jelas sangat berisiko bagi masyarakat. Karena itu, pemberantasan tidak cukup hanya melalui deklarasi, tetapi membutuhkan pengawasan rutin dan penegakan hukum terhadap para pengedar.
Temuan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi aparat dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan komitmen antitramadol di Tanah Abang benar-benar diwujudkan di lapangan.
