JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Deklarasi pemberantasan peredaran obat ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali diuji. Meski komitmen antitramadol telah digaungkan bersama warga dan organisasi masyarakat, petugas gabungan masih menemukan ribuan butir obat keras ilegal yang diperjualbelikan.
Dalam operasi gabungan yang digelar Kamis (13/8/2026) sore, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar tramadol dan hexymer ilegal.
Operasi melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Polri, serta TNI.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan, dua pengedar yang diamankan tidak diserahkan ke panti sosial, melainkan langsung diproses melalui jalur hukum.
“Kedua pelaku pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal yang ditangkap di Tanah Abang hari ini tidak dibawa ke Panti Sosial milik Pemprov DKI, melainkan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Arifin.
Ribuan Butir Obat Ilegal Disita
Petugas gabungan berpakaian preman melakukan penyisiran di sejumlah titik kawasan Pasar Tanah Abang. Dua pengedar diamankan ketika berusaha melarikan diri.
Salah satu pengedar yang diamankan diketahui bernama Rizky (29). Dari penggeledahan tas selempangnya, petugas menemukan lebih dari 4.000 butir tramadol dan hexymer.
Selain obat-obatan tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai sekitar Rp4,2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan.
Arifin menegaskan, proses hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah para pelaku kembali menjalankan aktivitas serupa.
Baca Juga: PLN Siapkan Keandalan Pasokan Listrik untuk Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI
“Pengedar dikenakan sanksi hukum karena sebagian besar obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi, atribut atau merek obat tidak jelas dan tanpa mencantumkan nama obat,” ujarnya.
Deklarasi Antitramadol Dipertanyakan
Temuan ribuan obat ilegal tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan di kawasan Tanah Abang. Padahal, sebelumnya warga dan organisasi masyarakat setempat telah menyatakan komitmen melalui deklarasi pemberantasan penjualan obat ilegal tanpa izin edar.
Kondisi itu memunculkan sorotan bahwa deklarasi antitramadol jangan sampai hanya menjadi gimmick tanpa pengawasan dan penindakan yang konsisten.
Arifin mengatakan operasi akan terus dilakukan secara bersama-sama. Bahkan, personel Satpol PP Jakarta Barat turut dilibatkan karena kawasan Tanah Abang berbatasan dengan wilayah administrasi Jakarta Barat.
“Operasi pengedar tramadol dan hexymer ilegal di Tanah Abang juga melibatkan personel Satpol PP Jakarta Barat sehingga saat mereka lari ke wilayah lain, langsung diamankan bersama. Begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Menurut Arifin, peredaran obat tanpa izin dan standar yang jelas sangat berisiko bagi masyarakat. Karena itu, pemberantasan tidak cukup hanya melalui deklarasi, tetapi membutuhkan pengawasan rutin dan penegakan hukum terhadap para pengedar.
Temuan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi aparat dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan komitmen antitramadol di Tanah Abang benar-benar diwujudkan di lapangan.
