Babak Baru soal Kapal Keruk, Direktur PT LAI Tempuh Jalur Hukum

Kamis 13 Agu 2026, 18:53 WIB
Ilustrasi pengadilan. (Sumber: Magnific)
Ilustrasi pengadilan. (Sumber: Magnific)

POSKOTA.CO.ID - Direktur PT Lintas Armada Indonesia, Antonius Chandra mengambil langkah hukum untuk meluruskan sejumlah isu yang mencuat dalam sengketa transaksi kapal keruk dengan perusahaan asal China, PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co. Ltd.

Antonius juga melaporkan seorang oknum pengacara berinisial AJ ke kepolisian. Langkah tersebut dilakukan Antonius melalui tim kuasa hukum dari De El Law Firm setelah dirinya memutus hubungan hukum dengan AJ yang sebelumnya mendampingi perkara tersebut.

Pemecatan itu disebut berkaitan dengan dugaan praktik penipuan dan penggelapan.

Dalam siaran tertulisnya, Antonius mengatakan langkah hukum tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memberikan penjelasan mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak 2016.

Baca Juga: Sengketa Sewa Gedung di Gunawarman, Polisi Tetapkan Tersangka

“Langkah ini sekaligus klarifikasi mendalam mengenai posisi hukum PT Lintas Armada Indonesia dalam transaksi internasional yang telah berlangsung sejak tahun 2016 tersebut,” kata Antonius.

Antonius mengungkapkan keputusan memecat AJ diambil setelah pihaknya menduga terdapat ketidakberesan dalam pendampingan hukum yang diberikan selama menangani perkara tersebut.

Menurut Antonius, AJ diduga menggelapkan sejumlah uang yang semestinya digunakan untuk pembayaran jasa hukum dan operasional penanganan perkara.

Selain dugaan tersebut, AJ juga disebut diduga mencatut nama De El Law Firm tanpa izin resmi. Atas persoalan itu, Antonius kemudian menunjuk tim pengacara dari De El Law Firm untuk menggantikan pendampingan hukum sebelumnya.

Baca Juga: Dugaan Suap Sengketa Lahan Tapos Depok, KPK Telusuri Proses Sidang hingga Eksekusi

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,” ujarnya.

Sengketa Kapal Keruk Bermula dari Transaksi 2016

Tim kuasa hukum Antonius turut menjelaskan duduk perkara sengketa antara PT Lintas Armada Indonesia dan pihak penjual, PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co. Ltd.

Menurut mereka, persoalan tersebut bukan disebabkan ketidakmampuan PT Lintas Armada Indonesia memenuhi kewajiban pembayaran. Mereka menyebut terdapat kewajiban kontraktual dari pihak penjual yang belum dipenuhi.

“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” kata tim kuasa hukum.

Baca Juga: Kubu Hary Tanoe Kena Skak CMNP, Saksi Unibank yang Dibawa Ternyata Belum Menjabat saat Sengketa NCD

Dalam transaksi tersebut, PT Lintas Armada Indonesia disebut telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran secara bertahap kepada pihak penjual.

Total dana yang telah disetorkan disebut mencapai USD950.000. Pembayaran dilakukan dalam delapan tahap, yakni pada Mei 2016, September 2016, Februari 2017, Juni 2017, Agustus 2017, November 2017, Februari 2018, dan Juli 2018.

PT Lintas Armada Indonesia kemudian menunda pembayaran sisa transaksi. Menurut pihak Antonius, keputusan tersebut dilakukan karena terdapat kewajiban atau ketentuan dalam kontrak yang belum dipenuhi oleh pihak penjual.

Dengan demikian, pihak Antonius menilai penundaan pembayaran tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan pemenuhan kewajiban kontraktual dalam transaksi kapal keruk.

Saat ini, PT Lintas Armada Indonesia menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Dengan pendampingan De El Law Firm, Antonius berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara sekaligus mengungkap fakta sebenarnya dalam sengketa tersebut.


Berita Terkait


News Update