Sidang Dakwaan Pemerasan Oknum Pengacara, Jaksa Ungkap Korban Dapat Ancaman

Rabu 12 Agu 2026, 22:12 WIB
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). (Sumber: Istimewa)
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus dugaan pemerasan yang menjerat oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bangun Paulus didakwa melakukan pemerasan terhadap Vincent Leo Carlius (VL).

Dalam sidang perdana, Rabu (12/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra membeberkan perkara yang bermula dari persoalan uang antara terdakwa dan Vincent.

JPU menyebut Bangun Paulus kemudian meminta sejumlah uang kepada Vincent disertai ancaman akan melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencurian.

Nilai Permintaan Uang Berubah

Menurut JPU, nilai uang yang diminta terdakwa sempat berubah. Awalnya sebesar Rp500 juta, kemudian turun menjadi Rp200 juta hingga akhirnya disebut disepakati sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodríguez Resmi Jadi Suami Istri

Dalam perkara tersebut, Vincent juga mengaku sempat dibawa ke sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Benyamin Sueb hingga rest area Tol Cikampek.

Selama perjalanan, Vincent mengklaim mendapat tekanan dan ancaman kekerasan fisik.

Atas perkara itu, JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman membuka rahasia.

Baca Juga: HP Infinix 2 Jutaan untuk Pelajar 2026, Ini 3 Pilihan yang Layak Dipertimbangkan

Dalam perkara ini, ancaman tersebut disebut berupa rencana melaporkan Vincent ke polisi atas dugaan tindak pidana pencurian. Pasal tersebut memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan,” kata Andri.

JPU Siapkan Lebih dari 10 Saksi

Untuk membuktikan dakwaannya, JPU mengaku telah menyiapkan lebih dari 10 saksi. Namun, jumlah tersebut masih akan diseleksi berdasarkan relevansi dan kekuatan keterangannya.

Selain saksi, jaksa juga telah mengantongi sejumlah alat bukti digital dan dokumen. Di antaranya tangkapan layar percakapan, rekaman pembicaraan hingga bukti transfer yang berkaitan dengan perkara.

“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi kembali mana keterangan yang paling relevan dan kuat untuk mendukung dakwaan,” ujar Andri.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Teger Bangun, SH, menilai surat dakwaan JPU masih kabur dan belum menggambarkan perkara secara utuh.

Teger menyoroti sejumlah bagian dalam riwayat komunikasi antara kliennya dengan Vincent yang dinilai tidak dicantumkan secara lengkap dalam dakwaan.

Menurutnya, terdapat pembicaraan mengenai permintaan pengembalian uang terkait utang Vincent yang dianggap penting untuk menjelaskan duduk perkara.

“Ada fakta mengenai permintaan pengembalian uang atas utang pelapor yang menurut kami penting, tetapi poin tersebut tidak dituangkan secara utuh dalam surat dakwaan,” tegas Teger.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.


News Update