Sidang Dakwaan Pemerasan Oknum Pengacara, Jaksa Ungkap Korban Dapat Ancaman

Rabu 12 Agu 2026, 22:12 WIB
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). (Sumber: Istimewa)
Terdakwa Bangun Paulus Tudungta menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026). (Sumber: Istimewa)

“Intinya dakwaan kita buat alternatif. Untuk fakta dan pembuktian selengkapnya, nanti akan sama-sama kita lihat di persidangan,” kata Andri.

JPU Siapkan Lebih dari 10 Saksi

Untuk membuktikan dakwaannya, JPU mengaku telah menyiapkan lebih dari 10 saksi. Namun, jumlah tersebut masih akan diseleksi berdasarkan relevansi dan kekuatan keterangannya.

Selain saksi, jaksa juga telah mengantongi sejumlah alat bukti digital dan dokumen. Di antaranya tangkapan layar percakapan, rekaman pembicaraan hingga bukti transfer yang berkaitan dengan perkara.

“Saksi ada lebih dari 10 orang, namun nanti akan kami seleksi kembali mana keterangan yang paling relevan dan kuat untuk mendukung dakwaan,” ujar Andri.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Teger Bangun, SH, menilai surat dakwaan JPU masih kabur dan belum menggambarkan perkara secara utuh.

Teger menyoroti sejumlah bagian dalam riwayat komunikasi antara kliennya dengan Vincent yang dinilai tidak dicantumkan secara lengkap dalam dakwaan.

Menurutnya, terdapat pembicaraan mengenai permintaan pengembalian uang terkait utang Vincent yang dianggap penting untuk menjelaskan duduk perkara.

“Ada fakta mengenai permintaan pengembalian uang atas utang pelapor yang menurut kami penting, tetapi poin tersebut tidak dituangkan secara utuh dalam surat dakwaan,” tegas Teger.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.


News Update